Pesisir Barat – Sat Reskrim Polres Pesisir Ha (Pesibar) melaksanakan Tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke cabang kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui pada Kamis (21/09/2023).
Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E,M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H mengatakan bahwa, “Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan pelimpahan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
“Tersangka perempuan yang di limpahkan berinisial LT (16) dalam keadaan sehat. Dalam hal ini tersangka mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana yang terjadi pada hari Kamis, 31 Agustus 2023 sekira jam 20.00 WIB, di Lingkungan Gunung Sari Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatqn Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/IX/2023/ SPKT / RES PESIBAR/POLDA LPG, Tanggal 05 Septembet 2023,” tutupnya.
Joni Irawan