Pesisir Barat – Pasca KPU menetapkan DCT untuk Pemilu 2024 pada Jum’at (3/11/2023) bersamaan dengan itu para calon diminta untuk tidak melakukan segala aktivitas kampanye sebelum jadwal kampanye pada tanggal 28 November 2023.
Atas dasar itu, Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Pesisir Barat melakukan pemantauan di sejumlah titik.
Dari hasil pantauan APD Kabupaten Pesibar di sejumlah titik tersebut ada sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa baliho sejumlah calon anggota legislatif yang menyalahi ketentuan.
“Kita melakukan pemantauan terkhusus di titik yang paling banyak dipasang APK. Sementara untuk di kecamatan, pekon-pekon atau kelurahan nanti tetap kita pantau. Kita berharap temuan ini tidak terjadi di pelosok,” kata Koordinator APD Kabupaten Pesibar, Heri Kiswanto (5/11/2023).
Pada beberapa titik di jalinbar ini, APD Kabupaten Pesibar menemukan sejumlah APK milik calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD RI yang melanggar baik itu dari calon anggota DPD RI, caleg RI, caleg Provinsi, caleg kabupaten yang berasal dari beberapa partai politik (parpol).
APK milik para calon ini dikatakan melanggar karena berisikan materi kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampaye Pemilihan Umum.
“APK yang melanggar itu karena berisi nama parpol, logo parpol, nomor urut parpol, nama calon, nomor urut calon dan ajakan memiliki dan atau penanda untuk memilih. Kita juga temukan ada APK yang dipasang pada pohon-pohon. Ini sangat disayangkan,” kata Heri.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu segera melakukan penindakan terhadap alat peraga tersebut.
“Kita minta Bawaslu Kabupaten Pesibar segera bertindak, apalagi sudah ada edaran dari Bawaslu RI. Segera koordinasi dengan Pemda Pesibar dan pihak terkait untuk menertibkan. Regulasinya sudah jelas, tinggal penegakannya saja. dan yanhg lebih penting perlu kesigapan jajaran dalam menangani ini semua,” kata Heri lagi.
Tentang Akademi Pemilu dan Demokrasi
Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) adalah lembaga non-pemerintah yang fokus pada masalah pemilihan umum dan perkembangan demokrasi di Indonesia.
Kehadiran APD untuk mencerdaskan pemilih merupakan tanggung jawab partai politik sesuai dengan undang-undang, sementara KPU dan Bawaslu bertanggung jawab atas penyelenggaraan teknis dan control pelaksanaan berdasarkan regulasi yg wajib dipatuhinya.
APD juga hadir untuk mendidik peserta pemilu, termasuk calon legislatif dan partai politik, sebagai upaya untuk mengurangi kekurangan atau cacat dalam sistem demokrasi di Indonesia.
APD telah beroperasi di seluruh Indonesia. Lembaga ini dipimpin oleh Masyukurudin Hafidz, mantan Tenaga Ahli di Bawaslu periode 2018-2023, yang saat ini menjabat sebagai Rektor di APD.
Sebagai “akademi,” APD bertujuan menjadi pusat pembelajaran bagi para pemangku kepentingan demokrasi, sebagai wadah pendidikan politik dan pemilu di Indonesia. Meningkatkan kapasitas individu dan organisasi untuk menguatkan kualitas penyelenggaraan pemilu serentak 2024.
APD memiliki puluhan pengajar dari universitas ternama dari berbagai latar belakang dan kepakaran. APD telah terbentuk di 424 Kabupaten/Kota tersebar di 35 Provinsi seluruh Indonesia. APD memiliki bahan ajar terkait target perolehan kursi, tata cara sosialisasi dan strategi kampanye, pengenalan sistem pemenangan Pemilu, penegakan hukum, penguatan komunikasi publik dan media sosial serta manajemen saksi hari pemungutan suara. APD juga menfasilitasi survei dan bantuan hukum sepanjang tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Joni Irawan