Palembang – AG melalui tim kuasa hukumnya, M Sigit Muhaimin melaporkan oknum Kapolsek Gelumbang, Kanit Reskrim, dan penyidik pada Propam Polda Sumsel, Senin (9/10/2023) lalu.
Laporan ini berkaitan dengan penangkapan AG yang diduga tidak sesuai dengan aturan, seperti tidak disertai surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Dalam laporan polisi nomor : STPL/120-DL/X/2023/ Yanduan tersebut, para terlapor dianggap sudah lakukan dugaan pelanggaran yang dapat menurunkan citra, kehormatan dan martabat Polri.
Untuk pelaporan ke Propam Polda Sumsel tersebut bermula dari penangkapan AG yang sudah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang terhadap dirinya di hari Rabu (26/9/2023) sekitar pukul 14.15 WIB tepat di depan kantor pelapor.
Pada waktu itu, Unit Reskrim Polsek Gelumbang jemput karyawan perusahaan dan AG. Di saat itu, AG tidak mengetahui persoalannya hingga dirinya dijemput. Sebab di waktu itu, tidak ada surat pemberitahuan apapun ke AG.
“Karena tidak tahu dengan permasalahan yang dihadapinya saat itu, lantas klien kami menanyakan ada giat apa ke anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang. Namun waktu itu, pihak Polsek Gelumbang tidak menggubrisnya,” ungkap kuasa hukum AG, M Sigit Muhaimin saat memberikan keterangan pers di kantor YBH Sumsel Berkeadilan, Jumat (27/10/23) sore.
Terkait tindakan jajaran Polsek Gelumbang, dirinya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Apalagi, terang Sigit, dalam melaksanakan tugas anggota kepolisian harusnya dilengkapi dengan surat tugas dan alasan dilakukan penangkapan terhadap kliennya tersebut.
Akan tetapi pada saat itu, ungkap Sigit, kliennya tidak menerima satu surat atau dokumen apapun dari polisi saat itu. Atas hal ini, dirinya patut menduga, apa yang dilakukan oleh anggota polisi tadi sudah menyalahi tugas dan wewenang juga aturan yang berlaku.
Berkenaan dengan laporannya ke Propam Sumsel, dirinya juga berharap agar semua ini tidak terjadi lagi terutama bagi AG atau juga orang lain.
“Hal ini bisa jadi preseden buruk bagi citra kepolisian. Oleh karena itu, laporan kami lakukan agar polisi bisa memberikan pengayoman dan melindungi masyarakat. Jangan sampai, akibat ulah segelintir orang saja, nama kepolisian akan tercoreng,” ulas Sigit lugas.
Untuk itu, pihaknya juga telah melayangkan surat penolakan demosi dari perusahaan dan somasi kepada pihak Bank Mandiri serta perusahan tempat klien kami berkerja.
“Kemaren kita telah melayangkan surat somasi dan penolakan Demosi ke pihak terkait,” tandasnya.
Terpisah, pelapor, AG mengungkapkan, bahwa dirinya telah membuka rekening Bank mandiri di Cabang Sudirman Palembang secara pribadi. Setelah ada dugaan kasus penggelapan dan pencurian CPO dan karmel di PT. Berlian Inti Mekar yang diduga dilakukan karyawan di perusahaan tersebut.
Bukan hanya itu, gaji dirinya yang menjadi haknya dibekukan sepihak oleh Bank Mandiri atas permintaan dari PT. Berlian Inti Mekar.
Menurut pengakuan AG, bahwa hal ini diketahui setelah adanya konfirmasi Bank Mandiri Cabang Sudirman kepadanya tanggal 13 Oktober 2023 silam. Bahkan hingga dirinya kembali untuk bekerja lagi tertanggal 26 Oktober, gaji yang bersangkutan masih dibekukan oleh Bank Mandiri beserta kartu ATM miliknya.
“Hari Rabu (25/10/2023) saya mendapat surat dari Staf HCM PT. Berlian Inti Mekar, yang isinya memanggil saya kembali untuk kerja bekerja tanggal 26 Oktober. Karena itu pada 26 Oktober setiba saya di PT. Berlian Inti Mekar, saya dipanggil oleh Staf HCM untuk bertemu dengan Pak Alex Batubara yang juga Head Mill Manager PT. Berlian Inti Makmur,” tutur AG.
Setelah bertemu, AG diberikan surat demosi dari manajemen. Yang mana dalam isinya menyebutkan jabatan sebelumnya sebagai Manager diturunkan menjadi Junior Superintendent General.
“Namun surat demosi tersebut saat itu belum saya tandatangani karena masih sakit dan harus berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Gelumbang, AKP Robby Monodinata saat di minta tanggapan melalui ponselnya mengatakan, “Terkait hal tersebut, dirinya sudah berikan penjelasan ke Propam Polda Sumsel berkaitan laporan dari AG melalui kuasa hukumnya ke Propam Polda Sumsel belum lama ini. Di samping itu, untuk lebih lengkap, silahkan ke propam ataupun ke Polsek Gelumbang.”
Ia juga menyampaikan, semua keterangan yang dibutuhkan terkait proses penangkapan terhadap AG juga sudah disampaikan ke Propam Polda Sumsel.
“Yang jelas, terkait laporan dari AG melalui tim kuasa hukumnya tersebut, merupakan hak dari yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dan dilindungi oleh UU. Saya juga penuhi panggilan Propam Polda Sumsel beberapa waktu lalu,” tegas Robby.
RPS