Pesawaran, Lampung – Aktivitas pengelolaan rongsok tanpa izin lingkungan yang dilakukan oleh dua warga bernama Abeng dan Muhdi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, menuai kecaman dari masyarakat. Pengelolaan tersebut diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah dan sampah ke aliran sungai, yang menyebabkan kerugian bagi warga sekitar.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa limbah dari usaha rongsok ini telah mencemari sungai desa, yang selama ini menjadi sumber air penting bagi masyarakat. “Air sungai jadi keruh dan bau, kami khawatir ini berpengaruh pada kesehatan,” ujar salah satu warga.
Limbah Cemari Ekosistem Sungai
Tumpukan limbah dari usaha ini diduga merusak ekosistem sungai. Sampah plastik, besi tua, dan material lainnya ditemukan hanyut di sungai, yang memengaruhi kualitas air dan kehidupan biota sungai. Selain itu, bau tidak sedap kerap mengganggu kenyamanan warga.
“Sudah sering kami sampaikan ke pengelola untuk tidak membuang limbah sembarangan, tapi tidak pernah digubris,” kata warga lainnya. Warga khawatir jika tidak ada tindakan tegas, pencemaran akan semakin parah.
Terancam Hukuman Pidana
Tindakan ini jelas melanggar undang-undang. Berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, pencemaran sungai juga dapat dikenakan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur bahwa setiap orang yang sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup hingga membahayakan kesehatan manusia dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Desakan Penutupan dan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap pemerintah setempat dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk menghentikan kegiatan tersebut. “Kalau dibiarkan, ini akan terus merugikan kami. Kami ingin pemerintah turun tangan dan menindak tegas pengelola rongsok ini,” tegas salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Abeng dan Muhdi terkait tudingan pencemaran lingkungan ini. Namun, warga menegaskan bahwa mereka siap melapor ke pihak berwajib jika aktivitas ini terus berlangsung tanpa perubahan.
Pemkab Pesawaran Diharapkan Segera Ambil Tindakan karena Warga Desa Sukajaya Lempasing ini menantikan langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk memastikan aktivitas yang merugikan lingkungan ini dihentikan. Penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaku usaha tanpa izin lingkungan menjadi tuntutan utama masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Tim






