PAB Pesisir Barat Dukung Gibran Jadi Cawapres

- Editor

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Perhimpunan Anak Bangsa (PAB) Kabupaten Pesisir Barat, Yasir Arafat. Foto: Dokumen Pribadi

Koordinator Perhimpunan Anak Bangsa (PAB) Kabupaten Pesisir Barat, Yasir Arafat. Foto: Dokumen Pribadi

Pesisir Barat – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/23) melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memperbolehkan seorang warga negara Republik Indonesia (RI) di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih.

Putusan MK itu telah memicu beragam reaksi di Indonesia. Salah satu respon cepat diberikan oleh Perhimpunan Anak Bangsa (PAB) Kabupaten Pesisir Barat.

Koordinator PAB Pesisir Barat, Yasir Arafat pada Senin (16/10/2023) mengatakan, seluruh jajaran PAB Pesisir Barat menyatakan gembira atas putusan MK tersebut.

Yasir Arafat juga menyampaikan, “Saya sebagai bagian dari anak muda dan rakyat Indonesia sangat senang dengan putusan MK tersebut. Walaupun masih ada embel-embel pernah menjadi kepala daerah, tapi paling tidak anak muda di bawah usia 40 tahun boleh jadi capres atau cawapres.”

Lebih lanjut secara terbuka ia juga dengan lugas menyampaikan dukungan pada Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

“Kami PAB Pesisir Barat sepenuhnya mendukung Mas Gibran jadi cawapres, atau capres RI sekalian kalau kemungkinannya ada. Kami mendukung anak muda untuk maju dan bisa memimpin bangsa dan negara ini,” tegas Yasir Arafat.

Baca Juga :  Cahyadi Moies Pimpin Penertiban Pedagang Sekitar Lapangan Labuhan Jukung

Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah memutuskan untuk memperbolehkan anak muda berusia di bawah 49 tahun jadi capres atau cawapres dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih.

Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun.

Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008, kemudian berubah menjadi 40 tahun melalui UU Nomor 7 Tahun 2017.

Namun menjelang pesta pendaftaran Capres-Cawapres 19 Oktober mendatang berbagai kalangan mengajukan Judicial Review atau hak uji materi kembali, hal ini mendapat tanggapan serius dari beberapa pengamat politik di Indonesia.

Salah satunya uji materi terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 terkait batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), yaitu Almas Tsaqibbirru.

Almas Tsaqibbirru berhasil membuat MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres hingga bisa loloskan Gibran Rakabuming Raka maju jadi bakal cawapres.

Putusan MK tersebut diduga sarat kepentingan. Setidaknya bisa dilihat dari keterlibatan Anwar Usman selaku Ketua MK ikut dalam putusan tersebut. Publik mengetahui Ketua MK saat ini adalah adik ipar dari Jokowi. Maka banyak pihak menduga gugatan tersebut diduga untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Baca Juga :  Pelatihan Manajemen Kasus Pada Kegiatan Kapasitas Sumber Daya Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan di Pesisir Barat

Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah seberapa signifikannya peluang Gibran anak Presiden Joko Widodo menjadi mendampingi cawapres di yang usung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Suara Pemerintah

Sementara itu Wakil Presiden (Wapres) Indonesia Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati putusan MK tersebut.

“Putusan MK saya kira itu kewenangan yudikatif ya, MK. Artinya, pemerintah tentu tidak (menentang) dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK,” ujar Wapres usai menghadiri 61st Annual Session of Asian African Legal Consultative Organization (AALCO), di Bali Nusa Dua Convention Center, Benoa, Kabupaten Badung, Bali (16/10/2023).

Wapres tampak mafhum atas putusan MK tersebut. Pada kesempatan yang lain, Wapres pernah menyatakan bahwa ia percaya MK mampu untuk menghasilkan keputusan yang tepat.

“MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak,” tulis Laman resmi Wakil Presiden.

Ibnu Khotomi

Berita Terkait

Pasca Viral, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 1 Negri Ngarip Diperkuat Fakta Kondisi Sekolah yang Memburuk
PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati
PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor
PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR
Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang
Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:52 WIB

Pasca Viral, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN 1 Negri Ngarip Diperkuat Fakta Kondisi Sekolah yang Memburuk

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:37 WIB

PMI Lampung Barat Siagakan 20 Personel dan Ambulans untuk Operasi Lilin Krakatau 2025 Empat Pos Strategis Disiapkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:35 WIB

Wabup Mad Hasnurin: Tutup Batu Harus Hati-hati, Jangan Sampai Balak Enamnya Mati

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:23 WIB

PMR SMAN 1 Sumber Jaya dan SMKN 1 Way Tenong Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 07:05 WIB

PMR SMAN SEKINCAU GELAR AKSI KEMANUSIAAN UNTUK KORBAN BENCANA ACEH, SUMUT, DAN SUMBAR

Senin, 8 Desember 2025 - 08:12 WIB

PMR Kecamatan Kebun Tebu Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Medan, dan Padang

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:42 WIB

Doa Ketua MUI Menggema di Pembinaan ASN Kemenag Lampung Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:07 WIB

SPPG MBG Pasar Liwa Resmi Dibuka, Fokus pada Gizi Anak dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru

Maaf !!! Tidak Dapat Disalin