Pesisir Barat, Kabarindonesia.co
Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung minta proses pergantian antar waktu (PAW) Panwascam Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dari Hendra ke Ahmad Erdi Mustika ditinjau ulang karena diduga melanggar aturan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator JPPR Lampung, Anggi Barozi, usai pihaknya mendapat laporan aduan dari masyarakat setempat. Menurutnya, PAW yang bakal menggantikan salah satu anggota Panwascam Bengkunat atas nama Hendra itu diduga menyalahi aturan.
Dasarnya ialah pada poin di Perbawaslu 4 tahun 2022 tentang PAW. Pasal 47 menyebutkan, ‘Calon pengganti adalah urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu setempat’.
Sementara, rencana pergantian anggota PAW oleh Bawaslu Pesibar diduga peringkat Hendra berada jauh dari peringkat tinggi dan urutan yang seharusnya menggantikan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau beginikan sangat jelas mengangkangi aturan. Sementara Bawaslu ini dalam setiap melakukan kerja-kerja pengawasan menekankan harus sesuai regulasi,” ujar Anggi Barozi kepada kabarindonesia.co pada Minggu (4/2/2024).
“Sementara ini, kok malah Bawaslu nya sendiri yang melanggar aturan,” tambah Anggi.
Anggi melanjutkan, berdasarkan temuan JPPR ini, pihaknya berharap Bawaslu Pesibar agar meninjau kembali proses PAW di Kecamatan Bengkunat tersebut.
Anggi bahkan memberi ultimatum, apabila pelantikan PAW yang bermasalah tersebut tetap dilakukan dan pihaknya dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan DKPP untuk melaporkannya.
“Kami akan melapor ke DKPP apabila proses PAW tersebut menyalahi aturan,” tegasnya.
Diutarakan Anggi, atas temuan pihaknya itu ranking yang seharusnya menjadi pengganti PAW Panwascam Bangkunat itu ialah atas nama M. Fazari. Sementara, rencana calon PAW yang bakal dilantik oleh Bawaslu Pesibar menggantikan Hendra pasca terpilih menjadi Kepala Desa di Kecamatan terkait itu adalah Ahmad Erdi Mustika.
“Calon PAW Panwascam yang seharusnya itu by data, serta aduan masyarakat kepada kami, ranking itu juga bisa dilihat dari berita acara rekapitulasi hasil tes tertulis dan wawancara oleh Bawaslu Pesibar,” tukasnya.
Diterangkan Anggi, pihak Bawaslu berdalih telah melakukan pleno sebagai keputusan tertinggi dalam memutuskan kebijakan. “Saya dengar, pimpinan Bawaslu Pesibar telah melakukan pleno, tetapi bukankah dasar pleno itu aturan maupun regulasi dan perundangan-undangan, lah ini kok terkesan arogan ya,” cetusnya.
Tanggapan Bawaslu Pesisir Barat
Menanggapi polemik PAW Panwascam Bengkunat, Ketua Bawaslu Pesibar, Abd Kodrat saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran aturan oleh Bawaslu Pesibar menyampaikan bahwa proses yang dilakukan sudah sesuai.
“Untuk PAW Panwascam di Kecamatan Bengkunat sudah sesuai aturan,” kata Abd Kodrat.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan menabrak Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022, Abd Kodrat juga menyampaikan jika peraturan yang dimaksud tersebut yang digunakan.
“Kita mengacu pada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 untuk melakukan proses PAW-nya. Tapi kita tetap mempertimbangkan hasil wawancara dan klarifikasi,” ujar Abd Kodrat.
Joni Irawan