Tanggamus, Kabarindonesia.co
Pengamat kebijakan publik, N. Ikhwan, melontarkan kritik keras terkait mencuatnya dugaan permintaan ‘setoran’ dalam pengadaan lembar soal ujian sekolah di Kabupaten Tanggamus. Ia menyebut, jika praktik tersebut benar adanya, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan sinyal kuat adanya kerusakan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Kalau dugaan ini benar, ini bukan lagi cerita kecil. Ini alarm keras bahwa ada yang tidak beres dalam sistem. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang permainan oleh oknum yang mencari keuntungan,” tegas Ikhwan dengan nada tajam, Rabu (29/4/2026).
Ikhwan menyoroti adanya dugaan oknum yang mengatasnamakan tenaga ahli kepala daerah untuk meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha, disertai ancaman pengalihan pekerjaan. Menurutnya, pola seperti ini mencerminkan dugaan praktik “jual pengaruh” yang sangat berbahaya.
“Ini sudah masuk kategori dugaan abuse of power. Kalau benar ada tekanan dengan embel-embel jabatan, itu bentuk pembajakan kewenangan. Tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga menyinggung indikasi adanya pengarahan kepada kelompok kerja kepala sekolah seperti K3S dan MKKS untuk menggunakan jasa percetakan tertentu. Ikhwan menilai, jika itu terbukti, maka mekanisme pengadaan telah disusupi kepentingan yang tidak sehat.
“Kalau sampai kepala sekolah diarahkan, maka independensi sudah runtuh. Ini bukan lagi soal siapa dapat proyek, tapi soal rusaknya sistem yang seharusnya bersih dan transparan,” katanya.
Ikhwan bahkan menyebut, meningkatnya nominal permintaan yang diduga terjadi dari jutaan hingga puluhan juta rupiah memperlihatkan adanya pola yang patut dicurigai.
“Kalau nilainya terus naik, itu bukan spontanitas. Ini indikasi pola. Dan pola seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri,” ucapnya tajam.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk tidak sekadar menunggu, tetapi segera bertindak tegas dan terbuka. Menurutnya, pembiaran justru akan memperparah ketidakpercayaan publik.
“Jangan tunggu viral baru bergerak. Kalau ada dugaan seperti ini, langsung telusuri. Jangan beri ruang sedikit pun bagi oknum yang mencoba bermain di wilayah publik,” tegas Ikhwan.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, ia menekankan bahwa prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penelusuran.
“Praduga tak bersalah itu wajib, tapi bukan berarti diam. Justru harus diuji dengan fakta. Kalau bersih, buktikan. Kalau tidak, tindak,” pungkasnya.
Hingga kini, dugaan tersebut masih menjadi perhatian publik dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah. Pernyataan keras N. Ikhwan menjadi tekanan moral agar kasus ini tidak berhenti sebagai isu, melainkan ditindaklanjuti secara nyata dan transparan.
(Dedi).






