Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat gelar konferensi pers terkait kasus perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Mako Polres Pesisir Barat Jl.Kuala Stabas No.01. Pasar Mulia Kel.Pasar Krui Kec.Pesisir Tengah Kab.Pesisir Barat, Senin (30/10/23).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra memimpin langsung kegiatan tersebut dan membenarkan bahwa polisi berhasil mengamankan 6 pelaku yang masing-masing berinisial DF (21) warga Pekon padang Raya Kecamatan Krui Selatan, RS (20) warga Pekon Padang Haluan Kec. Krui Selatan, SY (20) warga Pekon Way suluh kecamatan Krui selatan kabupaten Pesisir Barat, GD (21) warga Pekon Way suluh Kecamatan Krui Selatan, EW (17) dan AS (20) warga Pekon Padang Raya, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Alsyahendra mengatakan bahwa, “Kejadian tersebut awalnya terjadi saat korban dan teman-temannya pergi untuk menonton organ tunggal Pada hari Kamis Tanggal 26 Oktober 2023 lalu sekitar jam 23.00 WIB di Dusun Kupang, Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.”
Kemudian 4 orang teman korban bernama Dekilon, Candra, Wahyudi, dan Reinaldi sedang berjoget dihampiri beberapa orang yang tidak dikenal tiba-tiba datang memukuli kemudian mereka berlari untuk menyelamatkan diri.
Salah seorang dari rombongan yang memukuli Dekilon, Candra, Wahyudi, dan Reinaldi yang diketahui bernama DF alias E datang menghampiri korban serta saksi JS dan merangkul saksi JS. JS kemudian merasa risih dan meminta bantuan kepada korban. Terjadilah keributan antara DF alias E dan teman-temannya yang langsung memukuli korban. Korban berusaha melarikan diri tetapi dikejar oleh rombongan DF alias E dan teman-temannya yang kemudian dilerai oleh warga dan diminta untuk membubarkan diri.
Sekitar pukul 02.00 WIB warga, saksi JS, dan teman-temannya menemukan ada seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan yang dikenali sebagai korban bersimbah darah mengalami luka berat dan sudah meninggal dunia.
Motif pelaku melakukan perbuatan itu karna ada ketersinggungan terhadap rekan-rekan korban pada saat berjoget di acara organ tunggal sehingga terjadi pengeroyokan dan menyasar juga kepada korban hingga meninggal dunia.
Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 1 (satu) helai baju warna hitam dengan tulisan SACHSTUFF, 1 (satu) helai celana levis warna hitam, 1 (satu) helai jaket levis warna hitam, 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) buah patahan kunci di dahi kiri korban.
Alsyahendra menambahkan, “Berdasarkan hal tersebut kami Polres Pesisir Barat menetapkan 6 (enam) tersangka dalam perkara pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan ada kemungkinan ada tambah tersangka lain yang terjadi di dusun kupang Pekon Tulung bamban kec. Pesisir Selatan kab. Pesisir barat dengan Pasal 170 kuhp ayat 2 ke 3 dan atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.”
Alsyahendra juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila hendak mengadakan hajatan ada hiburan agar membuat izin dengan pekon kemudian dengan pihak kepolisian.
“Baik dari Polsek maupun dari Polres. Kami menghimbau hiburan tidak sampai malam sesuai dengan izin yang dikeluarkan hingga pukul 18.00 WIB. Sehingga hiburan tersebut tidak menimbulkan kegiatan kontra produktif maupun timbul tindak pidana lainnya,” tegas Alsyahendra.
Joni Irawan