Lampung Timur, Kabarindonesia.co
Hingga 2 tahun menjadi buronan tindak pidana pencurian dan pemberatan, 1 orang tersangka pencurian motor di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur ditembak aparat Polisi lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AA (36) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur, terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, dengan menembak kaki tersangka untuk melumpuhkan upaya perlawanan dari seorang buronan tindak pidana pencurian itu.
“Data pihak Kepolisian, tersangka pada tahun 2022 lalu diduga terlibat aksi pencurian dan pemberatan, dirumah milik JN (32) warga Kecamatan Sekampung Udik” jelas Rihamuddin dalam keterangannya, (1/8/2024).
Menurutnya, peristiwa kejahatan diduga dilakukan dengan cara mengambil Sepeda Motor merk Honda Beat dan 2 unit Telepon Genggam dari rumah saat korban sedang tidur lelap.
Korban yang pada pagi harinya mengetahui rumahnya dibobol maling hingga mengalami kerugian sekitar 18 juta rupiah lebih, kemudian melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
“Saat dilakukan proses penangkapan, tersangka nekat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh Petugas Kepolisian dengan memberikan tindakan tegas dan terukur” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Andono






