Pesisir Barat – Dari penelusuran yang dilakukan oleh kabarindonesia.co terhadap beberapa website desa (Pekon) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) pada Sabtu (7/10/2023), didapatkan fakta website di beberapa pekon di Kabupaten Pesibar terlantar.
Setidaknya ada 5 website pekon yang ditelurusi kabarindonesia.co. Kelima website itu adalah milik Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Pekon Sukajadi, Kecamatan Krui Selatan, dan Pekon Laay, Kecamatan Karya Penggawa.
Kondisi Website Pekon
Pada website Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesibar, website masih aktif dan bisa diakses. Hanya ditemukan artikel yang terakhir diunggah adalah pada tanggal 29 September 2021. Pengunjung juga tidak bisa menemukan deskripsi sejarah desa, profil wilayah desa, profil masyarakat desa, dan potensi desa. Publikasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) juga tidak ditemukan.
Website Pekon Kampung Jawa masih aktif, namun hanya berisi peta pekon, nama dan foto aparatur pekon, beberapa publikasi kegiatan pekon, lokasi kantor pekon, dan produk hukum Pergub Nomor 36 Tahun 2020.
Untuk data desa lainnya, seperti data wilayah administratif, data pendidikan, pekerjaan, golongan darah, agama, jenis kelamin, kelompok umur, penerima raskin, penerima BPJS, dan warga negara, Pemerintah Pekon Kampung Jawa mencantumkan himbauan.
Himbauan itu yang menyampaikan jika data yang tampilkan adalah statistik yang didapatkan dari proses olah data dasar yang dilakukan secara offline di kantor desa secara rutin/harian. Data dasar di kantor desa diunggah ke dalam sistem online di website ini secara berkala. Sila hubungi kontak pemerintah desa untuk mendapatkan data dan informasi desa termutakhir.
Untuk Website Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesibar ditemukan dalam kondisi tidak bisa diakses.
Sedangkan Website Pekon Sukajadi, Kecamatan Krui Selatan, Pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, dan Pekon Laay, Kecamatan Karya Penggawa juga kondisinya tak jauh berbeda. Aktif tapi belum menunjukkan pengunggahan isi sejak lama.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Kabupaten Pesibar M. Nurdin Chandra yang dihubungi kabarindonesia.co via aplikasi WhatsApp sejak Sabtu (7/10/2023) belum menjawab.
Fakta Lapangan
Peratin Sukajadi Bazargan yang juga adalah Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kecamatan Krui Selatan mengatakan, “Website pekon kami (Sukajadi) masih aktif. Kami berharap ke depan bisa lebih baik lagi.”
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Ismadi, Peratin Pekon Asahan Way Sindi, “Website pekon masih aktif. Kami juga bayar tiap tahun melalui operator.”
Di pekon-pekon dari kecamatan lain di Kabupaten Pesibar, didapatkan fakta yang berbeda.
Peratin Ngambur Zairin Abi yang juga Ketua Apdesi Kecamatan Ngambur mengatakan, “Dari tahun 2019 sampai sekarang, pekon-pekon di Kecamatan Ngambur belum pernah menganggarkan untuk pembuatan website Pekon.”
Pendapat hampir sama juga diungkapkan Peratin Pekon Sumberejo Anita yang menyampaikan, “Kami belum tahu soal website pekon. Kalau bisa dan harus, saya juga mau buat untuk Pekon Sumberejo. Supaya Pekon Sumberejo bisa lebih dikenal.”
Kebijakan Negara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mewajibkan setiap desa atau pekon untuk memiliki sebuah website/jaringan informasi.
Agus Guntoro, Fasilitator Bidang Pendidikan dan Keorganisasian Yayasan Bina Desa sebuah Lembaga Organisasi Non-Pemerintah (ORNOP) di bidang pemberdayaan sumber daya manusia pedesaan yang berkedudukan di Jakarta dan didirikan pada tanggal 20 Juni 1975 di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat mengatakan, “Desa atau pekon punya website. Itu tertera dalam UU Desa. Karena jadi kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan informasi seluas-luasnya untuk seluruh warga pekon.”
Lebih jauh Agus Guntoro mengatakan jika hal tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan tersebut di atur dalam Pasal 86 UU Desa yang berbunyi:
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
“Kalau aturan teknisnya ada di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrasi Domain Desa,” tegas Agus Guntoro.
Joni Irawan